Cara mengakses kredit perbankan
Namun ada banyak masalah yang dihadapi bagi para pengusaha mikro yang menyebabkan usaha mikro di Indonesia tidak bisa berkembang seperti tidak memiliki modal yang cukup, kurangnya dalam memanfaatkan adanya perkembangan teknologi, tidak memiliki akses pasar yang cukup baik, tidak bisa memisahkan keuangan pribadinya dengan keuangan hasil usahanya, dan juga tidak memiliki dana bantuan yang biasanya diberikan oleh lembaga-lembaga desa maupun pemerintahan.
Dengan beberapa masalah di atas, tentu saja usaha mikro yang ada di Indonesia tidak bisa berkembang. Maka dari itu memang sangat dibutuhkan adanya bantuan dari pemerintah untuk membantu agar usaha-usaha mikro yang ada di Indonesia dapat berkembang bahkan bisa menembus pasar dunia salah satunya dengan memberikan kredit perbankan bagi para pengusaha mikro.
Kontributor:
Deseria Wijayanti
Masalah yang menyebabkan usaha mikro tidak mendapatkan akses kredit perbankan
Selain adanya beberapa permasalahan di atas, masih ada banyak masalah lainnya yang menyebabkan mengapa para pengusaha mikro tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan, beberapa masalahnya diantaranya adalah:- Kurangnya memiliki dasar dan juga konsep usaha yang matang.
- Tidak memiliki inovasi dan pengembangan usaha yang baik.
- Tidak mengetahui aturan kredit perbankan yang jelas seperti sistem penjualan, cara promosi, dan lain sebagainya.
Kualifikasi usaha mikro agar mendapatkan akses kredit perbankan
Kredit perbankan adalah sebuah kredit yang diberikan oleh suatu bank milik negara maupun bank swasta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha, bisnis, atau pun konsumsi. Jenis kredit inilah yang akan membantu para pengusaha terutama usaha mikro dapat mengembangkan bisnis nya. Salah satu cara agar usaha mikro mendapatkan akses kredit perbankan diantaranya adalah :Dokumen penting
Persiapkan syarat-syarat yang harus diperlukan seperti membawa foto copy KTP, KK (kartu keluarga), dan lain sebagainya.Usaha yang produktif
Dalam mengajukan kredit agar mendapatkan akses kredit perbankan tentu saja harus memiliki usaha yang produktif seperti usaha-usaha yang sudah terus menerus berjalan setidaknya usaha mikro yang dijalankan sudah berjalan selama 6 bulan bahkan lebih. Sebagai contohnya adalah usaha makanan, usaha kerajinan tangan, dan lain sebagainya.Tidak sedang kredit di bank lain
Jika usaha mikro yang sedang Anda jalankan ingin cepat mendapatkan akses kredit perbankan maka jangan melakukannya di 2 bank sekaligus karena bank akan menyeleksi usaha mikro manakah yang benar-benar membutuhkan kredit dan tidak sedang mendapatkan kredit dari pihak bank lain.Peran kredit perbankan dalam pengembangan usaha mikro
Jika usaha-usaha mikro yang sudah lolos seleksi dan mendapatkan akses kredit perbankan dari beberapa bank yang ada di Indonesia maka tentu saja usaha-usaha mikro yang ada di Indonesia dapat berkembang pesat bahkan mungkin bisa sampai ke mancanegara. Lalu apa sajakah peran lain dari adanya pemberian akses kredit perbankan bagi pengusaha-pengusaha mikro? Simak penjelasannya di bawah ini.- Menciptakan suasana usaha yang lebih baik. Dengan adanya pemberian kredit bagi beberapa pengusaha mikro yang ada di Indonesia tentu saja akan membuat usaha-usaha mikro lainnya juga akan lebih semangat untuk meningkatkan lagi bisnis yang mereka miliki dan segera mengajukan akses kredit perbankan.
- Menciptakan sistem penjaminan yang baik. Peran adanya pemberian kredit yang lain yaitu akan menjamin sistem penjaminan yang akan membuat beberapa usaha-usaha mikro yang ada di Indonesia akan semakin produktif dan meningkat.
- Menyediakan bantuan teknis. Pemberian kredit perbankan juga dapat meningkatkan usaha-usaha mikro yang ada di Indonesia semakin berkembang. Hal ini dikarenakan adanya pemberian kredit yang akan membuat beberapa bahan atau kebutuhan yang mereka butuhkan dapat terpenuhi ketika adanya modal yang sudah dimiliki.
- Memperluas jaringan usaha-usaha mikro. Adanya pemberian akses kredit perbankan ini juga bisa membantu untuk memperluas jaringan usaha mikro yang ada di Indonesia. Dengan hal ini tentu saja pemerintah dan juga pihak bank akan membantu usaha mikro yang ada di Indonesia semakin berkembang dan dapat memberantas kemiskinan yang ada di Indonesia.
Syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan akses kredit perbankan
Bagi Anda yang mungkin seorang pengusaha mikro dan ingin mengajukan kredit perbankan ke beberapa bank yang ada di Indonesia, maka sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:Identitas diri
- Foto copy KTP suami dan istri
- Pas foto pemohon dan suami atau istri
- Untuk perorangan menyerahkan foto copy kartu keluarga dan surat nikah (apabila sudah berkeluarga)
- Untuk badan hukum atau badan usaha melampirkan Akte pendirian beserta akte perubahannya, susunan pengurus dan presentase andil kepemilikan saham.
Legalitas usaha
- Foto copy surat izin usaha perdagangan (SIUP), Dibawah Rp. 200.000.000,- cukup surat keterangan usaha dari desa
- Foto copy tanda daftar perusahaan (TDP), Dibawah Rp 200.000.000,- cukup surat keterangan usaha dari desa
- Foto copy NPWP
- Foto copy syarat lain sesuai spesifikasi usaha
- Foto copy SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SPPT terakhir
- Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Foto usaha
- Denah usaha
- Laporan laba rugi 3 bulan terakhir
Contoh form pengajuan kredit perbankan
(Formulir aplikasi kredit usaha mikro)
Gambar di atas merupakan contoh formulir aplikasi kredit usaha mikro dari salah satu bank yang ada di Indonesia. Di gambar tersebut terdapat berbagai informasi yang harus diisi oleh pihak nasabah yang akan mengajukan kredit seperti data pemohon, keterangan tempat tinggal, informasi pekerjaan dan keuangan, tujuan kredit, dan lain sebagainya.
Daftar angsuran kredit perbankan yang harus dibayarkan
(Daftar angsuran kredit)
Gambar di atas merupakan daftar angsuran kredit yang harus dibayarkan oleh para nasabah yang mengajukan kredit usaha mikro. Plafondnya dimulai dari Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,-.
Daftar angsuran kredit perbankan untuk investor
(Daftar angsuran kredit)
Gambar di atas merupakan daftar angsuran kredit untuk nasabah yang akan melakukan investasi. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi para nasabah yang akan berinvestasi, diantaranya sebagai berikut ini :
- Foto copy KTP suami dan istri
- Foto copy surat nikah
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy NPWP untuk pengajuan diatas Rp 100.000.000,-
- Surat keterangan usaha
- Foto copy sertifikat hak milik dan SPPT terakhir.
Cara mengajukan kredit perbankan
Jika semua syarat-syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi, lalu ada berbagai cara untuk mengajukan kredit agar diterima. Diantaranya sebagai berikut ini :- Meminta surat pengajuan kredit ke Kecamatan maupun ke Kelurahan
- Menyerahkan surat pengajuan kredit kepada pihak bank
- Bank akan memberikan form pengajuan kredit usaha kepada nasabah yang mengajukan kredit
- Bank akan menyeleksi usaha mikro yang diajukan
- Pihak bank dan nasabah akan menandatangani perjanjian kredit sekaligus pembiayaan nya
Akan tetapi ada beberapa usaha yang tidak mendapatkan akses kredit perbankan karena beberapa faktor. Selain tidak memenuhi syarat yang harus dilakukan, usaha mikro yang diajukan oleh para nasabah tidak mampu menaati perjanjian yang ada seperti tidak mampunya membayar angsuran setiap bulannya, penghasilannya tiap bulannya menurun, dan lain sebagainya.
Prinsip yang harus dimiliki pengusaha agar mendapatkan akses kredit perbankan
Hal yang terpenting bagi nasabah yang akan mengajukan kredit, maka sebaiknya pahami 5 C terlebih dahulu agar usaha mikro yang akan diajukan mudah untuk mendapatkan akses kredit perbankan. Prinsip 5 C diantaranya sebagai berikut ini :- Character Prinsip character ini merupakan suatu sikap yang dinilai dari pihak bank kepada nasabah yang akan mengajukan kredit usaha. Hal ini dilihat dari wawancara pihak nasabah yang akan mengajukan kredit kepada pihak bank yaitu alasan mengajukan kredit, latar belakang seseorang tersebut, kebiasaan hidup, semangat berwirausaha, dan lain sebagainya. Jadi, nantinya pihak bank akan menilai apakah nasabah yang mengajukan kredit bisa dipercaya atau tidak.
- Capacity Prinsip capacity ini merupakan suatu cara yang akan dilakukan pihak bank kepada nasabah yang akan mengajukan kredit dengan melihat bagaimanakah kemampuan seseorang tersebut untuk menjalankan keuangannya, kemudian bagaimana cara mengatasi jika keuangan usaha sedang tidak stabil, dan lainnya. Jadi, nantinya pihak bank akan menilai apakah nasabah yang akan mengajukan kredit mampu membayar cicilan setiap bulannya atau tidak.
- Capital Prinsip capital ini merupakan cara yang akan dilakukan pihak bank kepada nasabah yang akan mengajukan kredit dengan melihat keuangan nasabah dari laporan keuangan tahunannya. Jadi, nantinya pihak bank akan menilai apakah nasabah tersebut layak diberikan pinjaman atau tidak dan juga memutuskan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank.
- Collateral Prinsip collateral ini merupakan sebuah prinsip yang harus benar-benar diperhatikan oleh nasabah yang sudah mendapatkan kredit untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setiap bulannya. Jika nasabah tersebut tidak bisa membayar angsuran sesuai prosedur, maka pihak bank akan menyita asset yang dijadikan jaminan oleh nasabah tersebut.
- Condition Prinsip condition ini merupakan sebuah prinsip yang berpengaruh pada faktor internal maupun external seperti dari luar pihak bank maupun dari nasabahnya sendiri. Jadi, perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak bank dan juga nasabahnya.